Tidak Adil Jika Hanya Ada Satu Calon Pilkada Ditunda 2017

Tjahjo Kumolo
JAKARTA, JO- Jika dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di suatu daerah hanya muncul satu pasangan calon, maka kemungkinan untuk daerah itu pelaksanaan pilkada akan digelar tahun 2017.

Hal itu disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (27/7) menjawab pertanyaan apakah pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) bagi daerah yang terancam mengalami penundaan karena calon hanya satu pasang saja.

Menurut Tjahjo, tidak perlu perpu untuk persoalan ini, meskipun ia memahami tidak adil juga ada orang yang sudah mendaftar dan pasti menang di pilkada tapi gara-gara tidak memiliki saingan maka pilkadanya ditunda.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Tapi tidak perlu harus dengan perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa," katanya.

Menurut aturan, kata Tjahjo, bila hanya satu pasangan calon, maka diperpanjang masa pendaftarannya sampai tiga hari. Bila tidak juga ada pasangan calon lain, maka ditunda sampai 2017.

Dikatakan, tidak masalah dari 269 daerah yang direncanakan menggelar Pilkada serentak, tapi hanya beberapa daerah saja yang ditunda karena fenomena calon tunggal. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.