Ilustrasi
JAKARTA, JO- Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Edi Nursalam menyebut Go-Jek yang memanfaatkan sepeda motor untuk angkutan umum menyalahi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Karena itu,di Jakarta, Selasa (7/7), Edi menyarankan agar Go-Jek fokus ke penyedia jasa angkutan barang, karena hal itu dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Fokusnya harus ke penyedia jasa angkutan barang karena itu diperbolehkan, tapi kalau angkutan umum dilarang oleh Kepmen Perhubungan Nomor 35 tahun 2003," katanya.

Dikatakan, sepeda motor bukanlah salah satu jenis angkutan umum yang diperbolehkan pemerintah, karena selain bukan kendaraan wajib uji, faktor safety hingga kini juga belum ada dalam perundang-undangan.

Namun begitu, dia mengakui dengan adanya Go-Jek ini, pemerintah harus bisa bercermin agar bisa menciptakan angkutan umum yang resmi, nyaman, dan legal. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.