Dana Rp69 Miliar yang Disita Kasus Cetak Sawah dari Tujuh BUMN

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Bareskrim Polri telah menyita dana senilai Rp69 miliar yang merupakan uang sisa proyek dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). URW pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun di Jakarta, hari ini, uang dari PT Sang Hyang Seri (SHS) ini disebut-sebut hanya sebagian dari hasil patungan beberapa BUMN dalam pelaksanaan proyek tersebut. Total patungan dari tujuh BUMN dalam proyek tersebut mencapai Rp360 miliar. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT PGN, PT BRI, PT Pertamina, PT Askes, PT BNI, PT SHS dan PT Hutama Karya.

Menurut Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, uang itu terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa konsultasi cetak sawah di Kalbar.

Dikatakan dana tersebut dikumpulkan oleh PT SHS karena PT SHS sebagai pelaksana proyek. Masing-masing BUMN diberi keuntungan dua persen dari keuntungan.

"Berdasarkan gelar perkara, diputuskan Saudara URW sebagai tersangka dalam kasus cetak sawah di Kementerian BUMN," kata Juru Bicara Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta.

URW merupakan mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (Asdep PKBL) BUMN. Selain itu, URW juga merangkap sebagai Ketua Tim Kerja dalam proyek tersebut. URW ditengarai telah menetapkan lokasi pencetakan sawah di Ketapang tanpa investigasi yang memadai.

"Perannya sebagai ketua tim yang menetapkan lokasi pencetakan sawah tanpa investigasi lebih dulu," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.