Lasro Marbun
JAKARTA, JO- Dalam 60 hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengembalikan dugaan kerugian negara yang merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Keuangan (LHP) tahun anggaran 2014.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balaikota, Senin (13/7) menyebut yang dikembalikan itu adalah yang terindikasi kerugian, sementara yang potensi itu akan didalami lebih lanjut.

Hal itu dilakukan menyusul hasil audit BPK yang menyebut ada 70 temuan dan 313 rekomendasi dengan nilai Rp 495 miliar. Temuan tersebut terdapat di 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Target kita dalam 60 hari ke depan bisa kembalikan 80 persen dari LHP 2014. Ini harus dikembalikan dan dipertanggungjawaban," kata Lasro.

Dia pun mengajak SKPD terkait bisa bekerjasama untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

SKPD yang ditemukan adanya penggelembungan anggaran, diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan dan Transportasi, serta UPT Transjakarta. (Jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.