Taksi Uber (foto:amin)
JAKARTA, JO – Lima taksi Uber berhasil ditahan polisi, setelah sebelumnya Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjebak taksi ini dan diarahkan ke Polda Metro Jaya.

Lima taksi itu yakni Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1020 SOY, Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1368 POA, Toyota Avanza silver dengan nomor polisi B 1455 KRF, Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1855 TYF, dan Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1836 SYG.

“Hari ini ada lima taksi Uber yang ditangkap kepolisian,” kata Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

Kendaraan tersebut terlihat dipasangi kertas dengan tulisan ‘UBER' Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV Cyber Crime / Unit IV.Kendaraan tersebut dikandangkan di halaman depan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kadishub DKI Benjamin Bukit mengatakan, penangkapan ini merupakan koordinasi antara pihak Organda DKI, Dishub DKI dan polisi terkait maraknya taksi Uber yang dianggap ilegal. Subdit Cyber Crime menganani kasus ini terkait adanya pemakaian aplikasi untuk pemesanan.

"Berdasar koordinasi dengan Ditlantas, kita diarahkan ke Cyber Crime, karena ada kaitannya dengan aplikasi pengguna," kata Benjamin Bukit.

Keberadaan Taksi Uber di Jakarta belum mendapat restu dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmana. Basuki mengaku bukan tidak mendukung keberadaanTaksi Uber.

Basuki hanya menginginkan Taksi Uber mendaftar secara resmi. Sehingga, apabila ada keluhan warga ketika menggunakan jasa taksi Uber bias ditelusuri.

"Saya bukannya enggak suka Uber. Saya Cuma minta Uber untuk mendaftar secara resmi, bangun kantor dan bayar pajaknya jelas," kata Basuki.

Layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi. Pengguna bias memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.