Rencananya Dwi Siswanto Mau Dipaksa Jalan Kaki Merak-Jakarta

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Tiga oknum polisi melakukan pembunuhan terhadap Dwi Siswanto. Percaya atau tidak, menurut rencananya, korban mau dipaksa jalan kaki Merak ke Jakarta, namun di tengah jalan terjadi penembakan.

Seperti dijelaskan Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin, Minggu (21/6), tiga oknum polisi yang kini sudah ditahan itu adalah Bripka DP, anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya; Aipda NN yang bertugas di Polres Jakarta Selatan; dan Aipda M yang berdinas di Polsek Cakung.

Dikatakan, korban awalnya dijemput Aipda R dan MU, seorang warga sipil yang menjadi sopir, di rumahnya. Selanjutnya, dengan mengendarai Grand Livina B 1983 SRN, korban dibawa menuju Merak. Namun di tengah perjalanan, korban dipindahkan ke Honda Odyssey W 415 IL.

Rencananya, kata Nunung, korban akan diberi pelajaran jalan kaki dari Merak ke Jakarta. Tapi di tol Tangerang-Merak KM 57, terjadi penembakan.

"Rencana awalnya korban mau dipaksa jalan kaki Merak ke jakarta. Tapi di tol terjadi penembakan, kemudian untuk menghilangkan jejak mayat dibuang di pinggir jalan,” ungkap Nunung.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal laporan Devi Irawati, isteri korban, ke Polres Serang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelakunya ternyata merupakan tiga oknum kepolisian. Setelah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, ketiga pelaku menyerahkan diri.

Para tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Serang. Untuk kasusnya, keempat tersangka dikenakan kenakan pasal 338 jo 339 dengan ancaman kurungan 20 tahun atau penjara seumur hidup. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.