Polisi Tangkap Supir dan Penadah Gula Rafinasi
![]() |
Ilustrasi |
Dua sopir truk B 9344 IK dan B 9445 UT melakukan penyelewengan distribusi gula rafinasi (gula pasir pabrikan) yang tidak boleh dijual umum. Dengan cara mengambil gula sebanyak satu hingga dua kilogram per karung.
Distribusi gula diselewengkan oleh oknum supir dijual kepada penadah," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Tito mengatakan dengan tegas agar mengawal kebijakan pemerintah dalam melakukan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga menjelang lebaran, dengan harapan masyarakat dapat membeli dengan harga terjangkau.
Kapolda menugaskan Polres dan Polsek untuk mengamankan operasi pasar yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengungkapkan penyalahgunaan distribusi gula rafinasi, menangkap tersangka penadah yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun dengan jumlah karyawan 6 orang, meraup keuntungan Rp 3 juta per hari.
Penadah memiliki jaringan sopir cukup banyak, sehingga dengan waktu cukup lama, mereka bisa menimbun barang cukup banyak.
"Gula rafinasi yang diamankan berjumlah 60 ton," ujar Mujiono.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 480 ke 2e KUHP. pasal 62 jo pasal 8 huruf f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman penjara 5 tahun. pasal 139 jo pasal 84 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar. (amin)
Visiting London? Find Deals, Compare Rates, and Read Hotel Reviews on TripAdvisor
Tidak ada komentar: