Mulai 25 Juni-25 Agustus 2015 Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus
![]() |
Ilustrasi |
Kebijakan ini terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Agustus 2015. Dengan begitu, masyarakat DKI Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI Andri Kunarso di Jakarta, hari ini, menjelaskan pemberlakuan program ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-488 Kota Jakarta sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Masyarakat agar memanfaatkan program ini, karena dendanya dihapus berapapun lamanya," kata Andri Kunarso.
Selama ini, keterlambatan pembayaran PKB setiap bulan dikenakan denda atau bunga sebesar dua persen dari pokok pajak terhutang. Denda dua persen tersebut akan diakumulasi per bulan hingga pokok pajak dibayarkan.
Sehingga kalau menunggak 10 bulan, dendanya 20 persen. Denda pajak dua persen hanya berlaku maksimal dua tahun. Sehingga kalau ada yang menunggak lima tahun, dendanya tetap hanya dikenakan dua tahun atau 48 persen.
Selama program ini, denda sebesar dua persen pada pajak kendaraan akan dihapuskan secara keseluruhan. (jo-3)
Tidak ada komentar: