KPK Terlalu Paksakan PK Terkait Hadi Poernomo

Diskusi mengenai langkah PK yang ditempuh KPK.
JAKARTA, JO- Sejumlah pengamat menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu memaksakan diri untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan mantan ketua BPK Hadi Poernomo.

Pendapat itu disampaikan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur Piter Siringo-ringo dan pengamat hukum dari UKI Togar SM Sijabat, SH,MH, dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat (26/7).

Hadir juga sebagai nara sumber dalam diskusi yang digelar The Jakarta Observer dan Peradi Jaktim itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi.

"Itu terlalu dipaksakan, tidak ada itu PK untuk putusan praperadilan. PK itu kan hak yang dimiliki tersangka dan terpidana," kata Piter.

Menurutnya, sikap ngotot ini justru semakin memperkuat keyakinan publik bahwa ada hal lain yang bukan sekadar masalah hukum, tapi politik.

"KPK sebaiknya menerima hasil praperadilan itu, dan menghoratinya," kata dia.

Sementara Togar SM Sijabat, SH, MH kembali juga sependapat bahwa PK itu bukan hak KPK, dan dia pun menyebut KPK terlalu cengeng menghadapi kasus Hadi Poernomo.

Dikatakan, terminologi praperadilan dan PK dua istilah yang dikenal dalam KUHAP yang dalam sejarahnya KUHAP yang merupakan hadiah agung bagi bangsa ini karena pertama sekali Indonesia pernah buat kitab yakni KUHAP ini.

"Kedua istilah ini mempunyai latar belakang, yakni untuk melindungi tersangka, ini merupakan upaya hukum dengan KUHAP tujuannya untuk mengoreksi siapa tahu ada penyidik/penuntut yang salah KUHAP ini dibuat untuk menghargai hak azasi dari tersangka," kata Togar.

Dia pun menyebut seharusnya KPK berterima kasih kepada hakim di praperadilan yang mengingatkan berbagai kelemahan KPK.

"Harusnya mereka berterima kasih kepada hakim, lalu memperbaiki diri. Apalagi kita melihat penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo sampai sekarang masih belum jelas," katanya.

Dia juga mengatakan, 98 persen putusan praperadilan yang diajukan KPK itu ditolak. Dalam kasus Hadi Purnomo, status penyidik KPK dinilai cacat hukum.

"Kalau ada bukti mengapa capek-capek untuk PK. Tapi kalau memang tidak ada KPK harus menerima. Hak-hak Hadi Poernomo harus diberikan perhatian. KPK jangan hanya takut kehilangan popularitas."(jo-4)

Visiting London? Find Deals, Compare Rates, and Read Hotel Reviews on TripAdvisor Visiting Las Vegas? Find the Best Deals & Reviews at TripAdvisor. 60+ Million Users Trust TripAdvisor With Their Travel Plans. Shouldn't You?

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.