Ini Dia Jam Kerja PNS, TNI, Polri Selama Ramadhan
![]() |
Yuddy Chrisnandi |
Jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 yang dikirimkan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Apa isinya?
1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, waktu istirahat pukul 12.00 –12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Dengan demikian, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu. (jo-2)
Tidak ada komentar: