Ilustrasi
JAKARTA, JO- Lahan seluas 5.222 meter persegi di Jalan Haji Kelik, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) diklaim seorang warga sebagai miliknya. Pemprov DKI pun langsung melaporkannya ke polisi.

Menurut Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Selasa (19/5), tindakan mempolisikan warga itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak merespon sikap Pemprov DKI.

"Kami telah melakukan koordinasi tapi tidak direspon sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Darjamudi.

Dia pun berharap kasus ini menemukan titik terang dan warga bersedia mengembalikan lahan yang bukan miliknya.

Dijelaskan persoalan lahan ini bermula dari proyek pelebaran jalan yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum pada 2014 lalu. Saat itu pihak kementerian yang memagar lahan milik Pemprov DKI berjanji akan membongkarnya kembali apabila proyek rampung dikerjakan.

Namun sayangnya hingga kini pagar tersebut belum juga dibongkar. Hingga akhirnya muncul papan pengumuman yang menyebutkan lahan itu milik seorang warga.
Darjamuni mengaku sudah dua kali melayangkan surat ke Kementerian Pekerjaa Umum, namun tidak pernah memperoleh tanggapan. (Jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.