Pemindahkan Isi Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, Tujuh Orang Ditangkap

Pindahkan isi tabung gas elpji ke 12 kg ditangkap.
JAKARTA, JO - Tim gabungan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tindakan penangkapan terhadap tujuh tersangka pemindahan isi tabung gas di daerah Tangerang dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus mengatakan modus pemindahan dari tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (non subsisi) karena disparitas harga.

"Pihak kepolisian melakukan tindakan ini dalam rangka mengamankan barang bersubsidi dari pemerintah," ungkap Martinus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/5).

KA Satgas VII Ajun Kombes Pol Adi Vivid menjelaskan para tersangka melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di daerah perumahan. Hal ini sangat dikhawatirkan karena dapat menimbulkan ledakan.

Modus pemindahan isi tabung gas dari subsidi ke non subsidi, sangat menggiurkan. Tersangka BR, EH, AA, TJ ditangkap di Tangerang. Sementara MZ, RS, dan EF ditangkap di Bekasi. Bisnis pemindahan isi tabung gas subsidi ke nonsubsidi, beromset mencapai ratusan juta perbulan.

Para tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.