Kompol Taufik Hidayat
JAKARTA, JO- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Unit III dan Unit IV Subdit I berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu, bubuk ekstasi dan ekstasi berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan observasi serta melakukan penangkapan.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kabag Binops Kompol Taufik Hidayat mengungkapkan 305 gram sabu ditangkap dari tersangka Musfiadi di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/4).

Ecstasy 1.100 butir ditangkap dari tersangka Edo Mario di parkiran Diskotik Diamond JalanBlustru 29 Taman Sari, Jakarta Barat pada 30 April 2015. Bubuk ekstasi 500 gram ditangkap dari tersangka Beni Gunawan di Kamar Mataharikosan 39 Aliong, JalanDaan Mogot I, Jakarta Barat pada 16 Mei 2015.

"Musfiadi mengaku sabu diperoleh dari Zulkifli yang masih DPO, sabu berasal dari Aceh," kata Taufik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5).

Dari penangkapan Edo Mario di parkiran Diskotik Diamond, polisi melakukan pengembangkan di sebuah kontrakan di Petukangan Utara, Jakarta Selatan dan dari sana diperoleh1.000 butir ekstasi. Edo mengaku mendapat ecstasy dari Edy yang merupakan DPO.

“Selanjutnya tersangka Beni Gunawan yang ditangkap di Jalan DaanMogot diketahui menyimpan bubuk ekstasi itu dalam speaker active," ujarTaufik.

Hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila dikonversikan senilai Rp 1,4miliar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.