Kubu Agung Berharap Keputusan Hakim PTUN Objektif

Chris R Parinsi
JAKARTA, JO- Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5) pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono menggelar doa bersama dengan anak yatim di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/5).

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Christ R Parinsi berharap sesuai fakta persidangan dan saksi ahli, hakim PTUN bakal menolak gugatan yang diajukan kubu ARB.

Kemudian Christ mengungkapkan berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Mulyadi menyatakan bahwa Munas Ancol yang Sah. Keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.

"Kami berharap hakim PTUN mengambil keputusan secara objektif, pertama PTUN mencabut putusan sela dan memberikan konsekuensi bahwa SK Menhumham yang mengesahkan Partai Golkar versi Munas Ancol," katanya.

Kedua, PTUN sebenarnya tidak berhak mengadili SK Menhumham yang sudah final dan mengikat atau inkracht berdasarkan surat MPG di internal partai Golkar.

"Bila besok PTUN memenangkan kubu Agung Laksono dan kubu ARB melakukan banding, silakan saja," ujar Christ.

Pihak Agung Laksono sudah melakukan persiapan pilkada, dengan menetapkan pelaksana tugas di tingkat provinsi dan kabupaten untuk segera melakukan penjaringan, disamping konsolidasi atau musda untuk keputusan definitif.

"Kubu Agung Laksono akan melakukan syukuran bila menang sebagai hamba yang Maha Kuasa," kata Christ. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.