Kemenkumham Banding Begitu PTUN Menangkan Ical, Urusan Golkar Makin Panjang

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kementerian Hukum dan HAM langsung mengambil langkah banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Menurut Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham Tehna Bana Sitepu usai sidang di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jaktim, Senin (18/5), PTUN telah melampaui materi gugatan dan melampaui wewenang.

"Kami banding. Putusan itu melampaui materi gugatan," kata Tehna.

Tehna menunjuk putusan yang menyebut kepengurusan yang kembali ke hasil Munas Riau, termasuk putusan soal pilkada yang tak pernah dibahas di sidang-sidang sebelumnya.

‎"Mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke hasil Munas Riau ini aneh karena tidak masuk poin gugatan," ujar Tehna.

Dalam putusannya, tiga hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Setya Bhakti memutuskan membatalkan SK Menkum HAM. Pengadilan juga memutuskan kepengurusan yang berlaku dan berhak mengikuti pilkada adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai menyebut pihaknya sudah memprediksi hasil pengadilan ini, dan menegaskan putusan tersebut justru akan makin panjang urusannya.

"Urusannya masih bakal panjang. Siapapun yang kalah pasti akan banding. Kalaupun tadinya kita yang menang, Ical juga pasti banding kan? Ini sekarang yang kita lihat proses pilkada ini," kata Yorrys.

Terkait mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009, Yorrys menyebut tidak bisa untuk mengikuti pilkada. "Itu nggak bisa, yang berhak mengeksekusi itu Menkumham, bukan pengadilan," tegas Yorrys. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.