Kalah Lagi di Praperadilan, KPK Tegaskan Berwenang Angkat Penyidik

Indriyanto Seno Adji
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah lagi dalam praperadilan kasus Hadi Purnomo, hari ini. Soal pengangkatan penyidik sendiri, KPK bersikeras punya wewenang mengangkat penyidik sendiri.

Hal itu, menurut Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5), tertulis jelas dalam UU KPK.

"KPK punya wewenang untuk menyangkat penyidik secara independen sesuai UU KPK," tegas Indriyanto Seno Adji.

Sebelumnya, Hakim Haswandi dari PN Jakarta Selatan malah menggunakan KUHAP yang jelas berbeda dengan UU KPK yang lex specialis.

Menurutnya, UU KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP.

"Yang dijelaskan oleh hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP yang kita tidak tunduk atas itu. Pasal 44 jelas mengatur penyelidikan lex spesialis kita beda dengan penyelidikan KUHAP, ini disitir hakim‎," jelas Indriyanto.

Pandangan yang sama juga disampaikan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, yang menyebut putusan Haswandi sudah benar-benar salah kaprah. Haswandi dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa penyelidik adalah orang yang berasal dari Polri atau Kejaksaan.

Dikatakan Ruki, putusan praperadilan, yang tidak sah adalah penyelidikan yang dilakukan penyelidikan anggota Polri pasal 1 UU 8/1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non-polri Pasal 7 seperti penyidik jaksa, penyidik bea cukai, penyidik imigrasi, penyidik pasar modal, penyidik kehutanan, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik OJK, penyidik KPK karena praktiknya penyidik tindak pidana itu tidak dilakukan polri.

"Tidak ada penyidik Polri yang menangani tindak pidana pajak," tegas Ruki. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.