Pernyataan mantan Hakim MK soal SK Menkumham Dinilai Keliru
![]() |
Agung Laksono |
Menurut Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Lawrence Siburian di Jakarta, Selasa (21/4), Yasonna Laoly hanya melaksanakan perintah undang-undang dan tidak pernah memelintir apalagi menyalahpahami keputusan MPG.
“Tunjukkan ke kami langgar hukum yang mana? Surat Keputusan (SK) Menkumham sudah tepat dan benar karena dia melaksanakan perintah UU. Jika Menkumham tidak mengeluarkan SK, baru Pak Laica bisa berkata demikian,” kata Lawrence.
Menurutnya, perselisihan partai politik (parpol) diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 32 UU itu disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Oleh karenanya, tak berhak mengadili SK Menkumham yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.
PTUN itu, begitu Lawrence, adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai. (jo-2)
Tidak ada komentar: