Kasus Pembayaran Bus Transjakarta Berkarat, Kalah di BANI Pemprov DKI Banding

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta memilih untuk banding dalam kasus gugatan pembayaran bus Transjakarta berkarat yang diajukan PT Ivani Dewi, setelah pada Rabu (22/4) kalah di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Kita akan ajukan banding terhadap kasus ini, meski sudah ada keputusan resmi dari BANI. Karena keputusan akhir itu tetap ada di Pengadilan Tinggi Negeri," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit, di Jakarta, Senin (27/4).

PT Ivani Dewi adalah importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai. Perusahaan ini memenangkan tender pengadaan bus Tranjakarta gandeng pada tahun 2013.

Menurut Benjamin Bukit, kekalahan Pemprov DKI Jakarta di BANI karena tidak didampingi pengacara. Hal itu membuat posisi Pemprov DKI menjadi lemah.

"Mau bagaimana lagi, kita tidak ada pengacara yang mendampingi," kata Benjamin Bukit.

‎Masih kata dia, sebelum kalah dalam gugatan, pihaknya sudah meminta kepada Biro Hukum DKI agar mengirimkan pengacara‎ untuk mendampingi gugatan yang dilayangkan PT Ifani Dewi ini, namun Biro Hukum menolak dengan alasan itu bukan kewenangan mereka.

"Biro Hukum sudah kita surati sejak enam bulan lalu. ‎Tapi mereka menolak, katanya itu bukan kewenangan mereka, dan mereka kekurangan dana," ungkapnya. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.