Chris R Parinsi Berharap Kubu ARB Islah kepada Kubu Agung Laksono

Chris R Parinsi
JAKARTA, JO - DPP Golkar versi Agung Laksono menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Rabu (8/4) di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat (Jakbar).

Rapimnas I dibuka oleh Agung Laksono pukul 09.30 WIB setelah para perwakilan pengurus daerah tiba di lokasi.

Rapimnas I Partai Golkar ini dihadiri para pengurus DPP Partai Golkar, pengurus Plt DPD Provinsi yang diwakili ketua, ketua harian, sekretaris, dan bendahara atau yang mewakili, ormas yang mendirikan/didirikan dan organisasi sayap Partai Golkar, serta Fraksi DPR RI Partai Golkar

Dalam pidatonya Agung menjelaskan lika-liku hukum yang telah dilewati untuk mengesahkan kepengurusan. Mulai dari gugatan ke PN Jakarta Pusat, digugat di PN Jakarta Barat, sidang Mahkamah Partai Golkar, hingga turun SK Kemenkum HAM.

"Putusan sela PTUN pada tanggal 1 April 2015 itu tidak membatalkan SK Kemenkum HAM. SK Menkumham tetap sah sampai ada putusan final. Pihak yang bilang kalau kita tak berhak gelar Rapimnas berarti tidak mengerti hukum," tutur Agung.

Sementara, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Christ R Parinsi mengatakan Putusan sela PTUN dalam kasus kubu ARB dan Agung Laksono dinilai 'banci' karena penetapannya tidak bisa dieksekusi, hanya mengumumkan saja.

Selanjutnya, kata Crist, sebenarnya putusan sela yang ditunda itu dapat dilaksanakan, apabila dua belah pihak berpekara sepakat, artinya baik tergugat dan penggugat untuk menjalankan putusan sela itu.

"Saya kira kontituen di daerah tidak usah ragu, karena putusan yang sah berdasarkan keputusan pemerintah. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono sesuai SK Menkumham," ujar Christ. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.