H Lulung
JAKARTA, JO - Abraham Lunggana (Lulung) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (30/4). Lulung didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra, terkait saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Lulung tak mau menjawab cecaran pertanyaan wartawan terkait proses pengadaan UPS pada APBD Perubahan tahun 2014 tersebut. "Pokoknya diperiksa saja dulu, nanti kita kasih keterangan lagi," ujar Lulung.

Ramdan Alamsyah mengatakan, kedatangan kliennya merupakan iktikad baik untuk membantu penyidik mengungkap perkara yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar tersebut.

"Mudah-mudahan pemeriksaan kali ini mampu memberi jalan kepada penyidik untuk bisa mengungkap apa yang didalilkan, apa yang dilaporkan oleh pihak lain," ujar Ramdan.

Ramdan mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung polisi mengungkap perkara itu. Ramdan enggan menjelaskan dokumen apa yang dimaksud.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa sebagai saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.