Terkait Remisi Koruptor, Polri Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah

Kombes Pol Rikwanto
JAKARTA, JO- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Polri mengaku siap menjalankan kebijakan pemerintah itu.

Sebelumnya, Yasonna menyebut berencana meninjau ulang PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diskriminatif.

PP 99/2012 dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto menegaskan, Polri siap menjalankan kebijakan pemerintah.‎ Apakah remisi itu berlaku umum dengan tidak melihat kasusnya atau berlaku khusus karena banyak pendapat bahwa kasus narkoba, teroris dan korupsi itu berlaku khusus.

"Tetapi peraturannya belum ada yang membedakan seperti itu," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (16/3).

Rikwanto menegaskan tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan.‎ "Jadi, kita dalam posisi menjalankan kebijakan pemerintah saja," ungkapnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah polisi sepakat atau tidak dengan kebijakan Menkum HAM tersebut.

"Polri tidak terpengaruh dengan kebijakan-kebijakan apapun, kalau kita tugasnya ‎adalah melakukan penyidikan," kata Rikwanto. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.