Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjualan Film Porno Online

Pelaku penjualan video porno secara online. (foto:amin)
JAKARTA, JO – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polda Metro Jaya bergasil menggulung komplotan penjual film porno melalui online. Sejumlah tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan.

Penurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, hari ini, film porno yang diperjual belikan itu berbentuk DVD ke seluruh daerah di Indonesia setelah sebelumnya diposting di internet melalui blog/website.

Awalnya, menurut Martinus, pihaknya melakukan penelusuran di blog dengan alamat http://onlinehobbyshop.blogspot.com dan benar disana pelaku menjual dan menawarkan DVD film porno. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi nomor yang tertera dalam website dengan cara SMS untuk memesan DVD film porno.

“Petugas mendapatkan balasan pada SMS untuk melakukan transfer ke Bank Mandiri atau BCA dalam pemesanan paket DVD film porno. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan di Bekasi, dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SO dan mengamankan alat bukti,” kata Martinus.

Berdasarkan keterangan tersangka SO , dia memproduksi, membuat, memperbanyak dan mengcopy dengan cara menggunakan mesin duplicator, lalu secara online kepada pemesan.

Dari pengembangan penyelidikan tersangka SO, petugas mengembangkan operandi tindak pidana yang sama ke alamat website lain yakni www.tokobokepmaniak.blogspot.com. Petugas kemudian menangkap dan mengamankan barang bukti tersangka JH di wilayah Tangerang.

Kegiatan para tersangka menghasilkan omset Rp8 juta per bulan. Kegiatan para tersangka sudah berjalan selama lebih kurang 1-2 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 dan pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No33 tahun 2009 tentang Perfiliman.

Ancaman pidana UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 250.000.000, dan paling banyak Rp 6.000.000.000.

Ancaman pidana UU RI No 33 tahun 2009 tentang Perfilman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyakRp 10.000.000.000. (amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.