Jika APBD yang Dipakai 2014, Tunjangan Kinerja Daerah Batal

Heru Budi Hartono
JAKARTA, JO- Para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus siap-siap menghadapi kondisi ini. Jika akhirnya nanti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa yang dipakai adalah APBD 2014, maka para PNS tidak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang dianggarkan dalam APBD 2015.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, di Balaikota, Jakarta, Selasa (10/3), terkait kondisi terakhir APDB 2015 menyusul masih belum berhasilnya mediasi yang dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak DPRD.

Heru mengingatkan, jika nanti tidak ada TKD, hal itu bukan berarti PNS terkena sanksi atas persoalan hubungan Pemprov DKI dan DPRD. "Kemungkinannya TKD termasuk tunjangan transportasi tidak dapat. Masalahnya jumlah APBD perubahan 2014 jumlahnya tidak sebesar APBD DKI 2015. Kalau diambil ketinggian ngambilnya jadi susah," sambung Heru.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya untuk menyelesaikan persoalan APBD DKI 2015 dengan baik sesuai batas waktu dari Kemendagri.

Nantinya jika persoalan ini belum juga mencair, maka Kemendagri akan menyurati Pemprov DKI untuk menggunakan APBD 2014, dan Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.