Segel Percetakan PT SGJ 2 Kali Dirusak, Pemilik Perusahaan akan Dipidanakan

Percetakan PT SGJ yang dipersoalkan warga.
JAKARTA,JO- Pemerintah Kota wilayah Jakarta Barat (Jakbar) geram dengan tindakan pemilik perusahaan percetakan PT Sinar Gravindo Jaya (SGJ) di Jalan Jelambar Ilir Blok B No 10 HH karena pengrusakan segel yang dipasang di pintu percetakan tersebut.

Menurut Wakil Walikota Jakbar M Yuliadi di Jakarta, hari ini, perusahaan ini tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Dikatakannya, proses pencabutan segel sudah diketahui siapa pelakunya, dan pihaknya sudah punya bukti melalui CCTV. (Baca berita sebelumnya: Wakil Ketua DPRD Minta Walikota Jakbar Tutup Percetakan di Jelambar Baru )

"Pemkot Jakbar dalam waktu dekat ini akan mengundang pemilik perusahaan dan langsung kita laporkan kepada pihak polisi," kata Wakil Walikota Jakbar M Yuliadi.

Yuliadi mengaku,memang perusahaan ini pernah punya izin.Walaupun pemilik perusahaan pernah memiliki izin gangguan (UUG) tapi sudah dicabut karena tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

"Inikan pengaduan masyarakat.Maka dari itu surat izin yang pernah di keluarkan sudah dicabut karena telah mengganggu lingkungan masyarakat," ungkapnya.

Rencananya,kata Wakil Walikota, akan melakukan penyegelan yang ketiga kalinya sambil dilaporkan ke polisi melalui Satpol PP dengan bagian hukum.

Kepala seksi Satpol- PP bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Ujang Baehaki menambahkan, kebijakan walikota sudah dilaksanakan,menyegel usaha percetakan yang tidak memiliki izin tapi kembali dirusak oleh pemiliknya.

"Satpol-PP sudah pasang segel pengumuman dan menggembok pintu perusahaan itu tapi dirusak.Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan bagian hukum pengrusakan segel kemudian melaporkan ke pihak kepolisian setempat," sambungnya.

Karena sudah melanggar hukum yang berlaku maka akan dipidanakan. "Ini surat laporan kronologisnya sudah kita buat, " tandasnya. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.