APBD DKI 2015 Sudah Bisa Digunakan Pertengahan Februari

Ilustrasi
JAKARTA, JO- APBD DKI 2015 telah disahkan pada 27 Januari 2015 lalu. Setelah melalui penyempurnaan Perda APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI, saat ini Perda APBD DKI 2015 ini diserahkan ke Kemendagri untuk melalui proses pengoreksian.



Setelah proses ini, diharapkan pada minggu kedua Februari 2015 sudah bisa dipergunakan.

"Kita berharap koreksi di Kemendagri bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama agar pada bulan Februari APBD 2015 sudah bisa digunakan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, hari ini.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menurutnya, harapan agar pertengahan Februari 2015 bisa digunakan sehingga Sehingga SKPD dan UKPD dapat diminta untuk segera mengajukan proses lelang.

Raperda APBD DKI 2015 menjadi perda. Total nilai APBD DKI 2015 yang disahkan sebesar Rp 73,083 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 0,24 persen dibandingkan dengan perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.