Ilustrasi
JAKARTA, JO- Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pelaksanaan pilkada (Pilgub) DKI akan dilakukan pada Februari 2017 mendatang.

Hal itu sesuai dengan RUU tentang Perubahan Atas UU No1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang baru disahkan DPR.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang pilkada ada dua pilihan pelaksanaan pemilihan serentak pada Desember 2015 atau Februari 2017. Mengingat jabatan Gubernur DKI berakhir tahun 2017, maka kita akan memilih alternatif kedua,” ujar Sumarno didampingi Ketua KPUD Jakbar Sumarno di kawasan Kebon Jeruk, Selasa (17/2).

Pada periode sebelumnya Pilkada DKI dilaksanakan Agustus. Tapi jika UU tersebut jadi dilaksanakan, maka Pilkada DKI akan berlangsung tiap Februari per lima tahun.

Namun kapan pun pelaksanaan pilkada di Jakarta, pihak KPU siap melaksanakan karena seluruh SDM siap menjalankan tugas. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.