Ketentuan Ini Telah Dihapus dari Kode Etik DPR

Gedung DPR
JAKARTA, JO- DPR RI, Selasa (17/2) menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Peraturan DPR tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

Seperti disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Dr KH Surahman Hidayat, MA dalam rapat paripurna, beberapa pasal atau ayat yang disepakati dihapus antara lain:

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

1. Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron.

2. Pasal 11 ayat (3) tentang larangan bagi anggota yang menjabat sebagai bendahara fraksi, bendahara partai politik dan atau bendahara organisasi merangkap anggota Badan Anggaran.

3. Pasal 10 ayat (4) tentang ketentuan mengenai perjalanan dinas atas biaya pengundang baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan pimpinan DPR.

4. Pasal 8 ayat (5) tentang larangan bagi anggota untuk merokok, makan dan mengaktifkan nada dering selama rapat.

Menurut Surahman Hidayat, terkait penghapusan larangan anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron tidak memerlukan pencatuman karena telah tercantum secara eksplisit dalam Pasal 2 ayat (5) tentang pengutamaan tugas sebagai anggota, serta pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berprilaku. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.