Tunggak PBB, Mal Epicentrum Walk Milik Bakrie Disegel

Epicentrum Walk.
JAKARTA, JO- Gara-gara menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2013 senilai Rp8,835 miliar, pusat perbelanjaan milik PT Bakrie Swasakti Utama yakni Mal Epicentrum Walk (Eipiwalk) disegel.

Seperti disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi, Fadluddin di Jakarta, hari ini, pusat perbelanjaan mewah yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) itu sebelumnya sudah diberikan teguran dan surat peringatan, bahkan keringanan, namun mereka tetap saja belum mau membayar.

"Kita terpaksa melakukan penyegelan, karena sebelum ini kita sudah berikan teguran dan surat peringatan serta keringanan, namun mereka masih juga belum mau bayar," kata Fadluddin.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Penyegelan dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, jika dalam satu minggu belum ada niat baik membayar, pihaknya akan mengirimkan surat penagihan paksa dan juga akhirnya nanti kalau belum juga akan ada penyitaan aset.

Selain Mal Epiwalk, di Kecamatan Setiabudi terdapat dua lokasi lain yang dipasangi papan penanda penunggak PBB, yakni lahan milik PT Windu Eka di Jalan Karet Sawah Ujung No 81, Karet Semanggi dengan tagihan Rp 1,29 miliar serta lahan di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur milik PT Irco Central yang menunggak PPB dari tahun 1995 dengan jumlah Rp 9,6 miliar. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.