Gubernur Basuki Serahkan 546 DIPA Senilai Rp21,08 Triliun
Balai Kota DKI Jakarta |
Dibandingkan dengan tahun lalu, besaran bana tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 ini mengalami peningkatan dari Rp15,8 triliun dengan jumlah kegiatan 527 DIPA.
DIPA 2015 yang diterima Pemprov DKI Jakarta terdiri dari instansi vertikal sebanyak 450 DIPA dengan nilai sebesar Rp 20,91 triliun. Kemudian untuk Dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai sebesar Rp 169,18 miliar, Tugas Pembantuan sebanyak 5 DIPA dengan nilai sebesar Rp 8,61 miliar, dan Urusan Bersama sebanyak 6 DIPA dengan nilai Rp 5,4 miliar.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Pemprov DKI Jakarta juga mendapat alokasi Transfer Daerah sebesar Rp 14,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp 11,13 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sebesar Rp 0,28 triliun, dan Dana Transfer Lainnya sebesar Rp 2,8 triliun.
Sepuluh instansi vertikal yang menerima DIPA yakni Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: