Spindo Apresiasi Langkah Hanif Dhakiri Cabut Izin Penampungan TKI Ilegal

Hanif Dhakiri saat melakukan sidak.
JAKARTA, JO- Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) Maliki Sugito, SSos mengapresiasi ketegasan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mencabut Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa

Perusahaan ini pada 15 November lalu disidak oleh Hanif Dhakiri karena memiliki penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan tidak layak huni.

“Ketegasan seperti itu harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera terhadap perusahaan penyalur TKI, atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengabaikan kemanusiaan kepada TKI,” kata Maliki di Jakarta, hari ini.

Didampingi Sekjen SPINDO Leo TD Sarumpaet kepada wartawan menuturkan, untuk membersihkan PPTKIS nakal dan ilegal, Hanif Dhakiri harus lebih proaktif mengawasi dan meningkatkan kinerja anak buahnya, khususnya yang menangani TKI.

“Kalau hal itu tidak segera dilakukan Pak Hanif, masyarakat akan menilai gebrakan membersihkan PPTKIS nakal dan ilegal, sepertinya hanya lips service saja,” kata Maliki.

Hal senada juga dikatakan Leo dengan menyebutkan, adanya PPTKIS nakal dan ilegal karena lemahnya kinerja Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan mulai dari tingkat Kementerian, Dinas dan Sudin Tenaga Kerja.

“Kelemahan itu diduga karena mereka mungkin sudah ‘terlalu dekat’ dengan pengusaha-pengusaha PPTKIS nakal dan ilegal. Sehingga ada keengganan untuk melakukan pengawasan,” kata Leo.


Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Secara terpisah, Ketua Spindo Jakbar Mangontang mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Hanif harusnya diikuti Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

“Tindak tegas yang dilakukan Pak Hanif harusnya segera diikuti Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Sudin Tenaga Kerja Pemkot Jakarta Barat, khususnya petugas bagian pengawasan,” ungkapnya.

Sebab, penampungan TKI ilegal atau yang tidak layak masih banyak di Jakarta, terutama di Jakarta Barat.

"Para calon TKI ditampung di rumah-rumah, pergudangan, ruko (rumah toko) yang peruntukan bangunannya bukan untuk asrama atapun penampungan TKI,” kata Mangontang.

Tempat penampungan ilegal seperti itu kerap mengabaikan kemanusiaan karena minimnya ruang tidur sehingga mereka tidur harus berhimpit-himpitan di lantai.

Dikatakan, minimnya ruang istirahat yang mengakibatkan para calon pahlawan devisa itu banyak yang stress atau depresi karena selalu terkurung diruangan yang sempit.

“Bukan itu saja, makanan yang diberikan kepada calon TKI yang merupakan pekerja-pekerja sektor informal itu juga kerap tidak sesuai standar kebutuhan gizi yang ditentukan,” kata Mangontang.

Pencabutan izin ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur sentosa

“PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memilki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga indonesia.(hery lubis)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.