Ilustrasi
DEPOK,JO- Pemerintah Kota Depok dalam waktu dekat yang membuat peraturan daerah mengenai air tanah. Peraturan yang akan diterapkan tahun 2015 itu untuk menjaga kelestarian air tanah.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Yulistiani Mochtar di Depok, kemarin, mengatakan untuk sementara ini mulai bulan Desember Pemkot Depok akan mulai bersosialisasi kepada masyarakat sehingga ikut serta dalam mendukung program pemerintah guna untuk melestarikan air tanah.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Pemkot Depok akan menetapkan perda tentang pelestarian air tanah dan akan menaikkan harga yang awalnya pajak untuk air tanah sebesar Rp500 per meter kubik dinaikkan menjadi sebesar Rp7.000 per meter kubik.

"Kami akan mengoordinasikan kepada perusahaan air minum daera (PDAM) agar segera menambah titik pelayanan dan dapat menggunakan air PDAM sehingga air tanah digunakan saat krisis air," ujar Yulistiani.

Dikatakan, kebijakan ini supaya perusahaan dan masyarakat sadar dalam pelestarian air tanah dan pihaknya menghimbau supaya memakai air dengan seperlunya saja. (lian)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.