Banyak Penampungan TKI di Jakbar Tidak Manusiawi, Sudin Naker Harus Bersikap
Salah satu penampungan TKI di Jakbar. |
Penampungan naker itu diketahui melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per.07/MEN/IV/2005, tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Permintaan itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (Spindo) Jakbar Mangontang SH, di Jakarta, kemarin, menyusul sidak yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ke sebuah tempat penampungan milik sebuah perusahaan di Jakbar beberapa waktu lalu.
Menurut Mangontang, SH, diantara tempat penampungan TKI yang tidak memenuhi syarat itu adalah di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Peta Selatan,RT 06/011 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakbar.
“Suheri selaku kasudin ketenagakerjaan sebaiknya segera memperhatikan masalah ini dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat penampungan TKI tersebut,” pinta Mangontang.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Menurutnya, bangunan ruko sangat tidak layak untuk dijadikan penampungan TKI karena selain melanggar peruntukan bangunan, juga tempatnya sangat sempit dan tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Apakah mungkin, sebuah ruko memiliki banyak kamar tidur yang memadai bagi para TKI, apakah ruko memiliki dapur masak, kamar mandi, cuci dan WC yang cukup, apakah ruangan ruko memadai untuk pelatihan TKI.
"Dan apakah ruko memiliki halaman yang cukup luas untuk parkir dan berolahraga bagi para TKI,” katanya.
Dengan serba keterbatasan itu, Mangontang menyebutkan, bangunan ruko sangat tidak layak untuk dijadikan penampungan, karena para TKI yang merupakan pahlawan-pahlawan penghasil devisa itu dipaksa untuk tidur secara berhimpit-himpitan diruangan ruko yang serba sempit.
Oleh karena itu, dia berharap Suheri selaku pejabat yang berwewenang dalam menegakan aturan dan ketentuan ketenagakerjaan harusnya segera melakukan monitoring ataupun pengawasan secara melekat ke tempat tempat bangunan roko yang dijadikan sebagai penampungan TKI.
“Jika pemeriksaan dan pengawasan itu tidak dilakukan, patut diduga Suheri sudah melakukan sebuah konspirasi alias kongkalikong dengan pemilik penampungan, sehingga membiarkan para TKI disebuah tempat yang tidak layak huni,” kata Mangontang. (hery lubis)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: