Resmi Jadi Plt Gubernur, Ahok akan Minta Pendapat Jokowi soal Calon Wagub
![]() |
Basuki T Purnama |
Kepres itu sendiri sudah diteken Presiden pada Rabu malam, dan menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riyatmadji, surat sudah dikeluarkan dan dikirim ke Pemprov DKI Jakarta, pada Kamis (16/10) pagi.
"Dengan surat itu maka otomatis Pak Ahok menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Dalam Kepres ditulisnya begitu," kata Dodi.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Dikatakan, jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta itu akan disandang Ahok hingga dirinya dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Secara terpisah, Ahok sendiri yang dimintai komentarnya mengatakan, seandainya bisa memilih sebenarnya dia lebih baik jadi Plt Gubernur DKI terus daripada pusing memikirkan perseteruan dua partai pengusung yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang berebut ingin menempatkan kadernya di posisi wagub mendampingi Ahok.
Meski begitu, Ahok mengaku akan berkonsultasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengenai siapa nanti yang akan diputuskan mendampinginya. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: