Ratusan Pemilik Bangunan Jalani Sidang, Didenda Rp1-3 Juta

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Ratusan pemilik bangunan menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), hari ini. Mereka kemudian diberi sanksi denda Rp1-3 juta dan bangunan mereka dirobohkan.

Menurut Kasudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur (Jaktim) Widodo Suprayitno, upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar izin bangunan.

Dikatakan, para pemilik bangunan yang menjalani sidang sebenarnya sudah dikenai sanksi terhadap bangunannya berupa penertiban, kini pemiliknya juga dikenai sanksi denda administrasi.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Ada sedikitnya 170 pemilik bangunan yang melanggar IMB yang diadili dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Marion.

Menurut Hakim Ida Marion, para pemilik bangunan itu melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128 tahun 2012 tentang Sanksi Bagi Pelanggar IMB.

Mereka yang dinyatakan bersalah selanjutnya membayar uang denda pada JPU A Fitrah K, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara. (jo-9)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.