Buruh demo di depan Balai Kota DKI Jakarta. (foto:agus)
JAKARTA, JO- Hingga Kamis (30/10) hari ini, buruh, pengusaha dan Pemprov DKI Jakarta masih belum menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015.

Tiga pihak ini masih belum terkait besaran nilai komponen Komponen Hidup Layak (KHL) bulan Agustus hingga Oktober, sehingga menyebabkan penetapan besaran UMP kemungkinan besar akan molor.

Tiga komponen KHL yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran nilainya, yaitu sewa kamar, transportasi, dan penambahan air PAM. Untuk air PAM nilainya sudah ditingkatkan dari semula Rp 7.160 untuk 2.000 liter menjadi Rp 39.000. Namun buruh meminta kenaikannya mencapai Rp 54.000.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono, dari survei KHL bulan Agustus, September, dan Oktober disepakati besaran KHL di kisaran Rp 2,3 juta.

Namun, setelah dilakukan pertemuan kembali antara buruh dan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (23/10), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan agar dilakukan peningkatkan kualitas komponen KHL sesuai permintaan buruh.

Diakui, penetapan KHL tidaklah mudah karena harus mengakomodir tiga unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan. Terlebih, dalam menentukan KHL, selain harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan produktivitas, juga harus dilihat kemampuan dunia usaha. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.