Nikita Mirzani
JAKARTA, JO- Pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta memastikan akan segera mengeksekusi artis Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta begitu mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, perkara Nikita Mirzani diputus oleh MA, 16 April 2014, dengan pidana selama lima bulan. Namun hampir enam bulan sejak putusan itu Nikita juga belum dieksekusi.

"Begitu dapat salinan putusannya kita akan segera eksekusi," kata Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, hari ini.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Nikita diadili terkait dengan pemukulan terhadap Olivia menyusul keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta Selatan, awal September 2012.

Dia pun langsung dipenjarakan, menyusul laporan Olivia ke Polri hingga 57 hari. Nasibnya berubah, saat Kejati DKI menangguhkan penahannya, 24 April 2013.

Pada 24 April 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Nikita. Nikita lalu mengajukan banding ‎tapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah menambah hukuman Nikita menjadi 5 bulan. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.