Objek Sudah Tidak Ada, Sejumlah Pemohon Cabut Gugatan RUU Pilkada

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sejumlah pemohon uji materi UU No22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau dikenal juga dengan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya mencabut gugatan, sesuai saran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sudah tidak adanya objek yang digugat.

Objek tidak ada karena RUU Pilkada sudah digeser ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani oleh Presiden SBY belum lama ini.

Pencabutan gugatan itu dilakukan Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi M Asrun, selaku kuasa hukum pemohon lembaga survei Indo Survey Strategis serta 15 warga negara, mencabut gugatannya; serta pemohon lainnya yang memberi kuasa kepada Sirra Prayuna.

Termasuk Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Namun berbeda dengan para pemohon itu, advokat senior OC Kaligis yang juga melakukan gugatan, memilih cara lain yakni meminta agar MK memproses gugatannya. Adapaun alasan yang disampaikan Kaligis adalah Perppu yang diterbitkan SBY belum final karena bisa ditolak oleh DPR.

Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (13/10) menyarankan para pemohon untuk mencabut gugatan karena Presiden SBY telah mengeluarkan perppu.

Menurut Arief, memang terbuka dua kemungkinan. Pertama pemohon mencabut kembali permohonannya atau kedua, masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada. (jo-10)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.