Korupsi Pengadaan KM Catamaran, Empat PNS Dishub Tersangka

Ilustrasi (KM Caramaran II)
JAKARTA, JO- Empat pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Motor (KM) Catamaran.

Keempatnya adalah DA, KZ, BU dan THZ. Selain keempat pegawai ini, seorang pemborong berinisial ABS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dishub DKI Jakarta Muhammad Akbar sendiri, Senin (27/10) sudah melaporkan kasus ini kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Akbar menjelaskan, pagu anggaran pengadaan kapal yang memiliki panjang 26 meter dan lebar 9 meter tersebut sebesar Rp 25 miliar. Sementara untuk kontraknya sendiri hanya senilai Rp 23,6 miliar.

Kasus ini bermula dari ketidaksesuaian kapal dengan kontrak perjanjian. Dalam kontrak disebutkan kecepatan kapal bisa mencapai 150 knot, namun setelah dilakukan test kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.