ILustrasi
JAKARTA, JO- Direktur Utama Bunanta Indotama GJ, 50, akhirnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (6/10) terkait kasus korupsi proyek hutan kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

GJ ditahan Kejaksaan Negeri Jaktim setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek APBD DKI 2012 senilai Rp 10,900 miliar, yang diduga merugikan negara Rp 1 miliar.

Seperti dijelaskan Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaktim Sylvia Desti Rosalyna, penahanan GJ dilakukan setelah pihak kejaksaan memiliki bukti-bukti kuat mengenai keterlibatannya.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menurut Sylvia, para penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat kontrak, dan hasil fisik pekerjaan di lapangan.

Dikatakan, korupsi yang dilakukan GJ adalah pengerjaan proyek yang tidak sesuai spek pekerjaan, diantaranya pemasangan paving block dan pembuatan beton.

GJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Jo-9)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.