Pelebaran Jalan Panjang yang Sempat Terbengkalai Akhirnya Dilanjutkan

Macet di Jalan Panjang.
JAKARTA,JO- Persoalan pelebaran ruas jalan di RW05 Jalan Panjang, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) tak kunjung tuntas. Karena itu, Walikota Jakbar Anas Effendi, Senin (15/9), terpaksa turun ke lokasi meninjau agar pelebaran jalan yang menyempit itu segera dikerjakan.

Bersamaan dengan itu,Pemkot Jakbar menurunkan alat berat berupa satu unit ekskavator, untuk mengangkat akar kayu besar yang sudah lama mengering lalu diangkut ke dalam truk. Kemudian tanah di ruas jalan itu dikeruk supaya proyek pelebaran jalan secepanya tuntas.

Sebagai bentuk pengamanan untuk mengantisipasi bentrok dengan warga, pihak Pemkot Jakbar menurunkan sebanyak 150 personel gabungan Satpol PP, TNI, kepolisian serta sejumlah pejabat dan aparat wilayah setempat.

Walaupun berjalan lancar, pengacara seorang warga dan pihak pengurus bangunan meminta penjelasan terkait tanah yang terkena proyek. Pengacara tersebut mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 883 meter dilengkapi dengan surat-surat namun sampai saat itu juga belum menerima pembayarannya.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Walikota Jakbar Anas Effendi menegaskan proyek untuk pelebaran Jalan Panjang harus dilaksanakan, dan nantinya panjangnya akan mencapai sekitar 500 meter dan lebar 10 meter.

"Karena tanah tersebut merupakan fasos dan fasum yang sudah diserahkan ke Pemprov DKI dari SRG. Jadi proyek ini harus kita laksanakan, karena di lokasi ini Jalan Panjang menyempit kerap terjadi kemacetan apalagi sudah lama terbengkalai, jadi harus segera dilaksanakan. Soal klaim dari warga, nanti kita cari solusinya, kita akan fasilitasi,” tegas Anas.

Dikatakan Walikota, nanti pihaknya akan mempertemukan warga dengan SRG. "Kalau memang nantinya SRG belum membayar ganti rugi kepada warga, kita minta mereka segera membayarnya," katanya.

Kabag Hukum Setko Jakbar Siti Sumiyati menambahkan, lahan yang diklaim warga merupakan fasos dan fasum dari SRG. “Seharusnya setiap lahan fasos dan fasum yang diserahkan ke pemda itu tidak ada sengketa lagi dari pihak mana pun. Kita akan fasilitasi dan mempertemukan pihak pihak yang terkait, yakni warga, pihak gereja dan SRG,” tuturnya. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.