Nusron, Agus dan Poempida.
JAKARTA, JO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan tetap pada putusannya yang meminta agar anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dilantik menjadi anggota DPR RI, Rabu (1/10).

Hal itu diakui Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9).

"KPU sudah menyatakan mereka tetap dapat dilantik, mau bagaimana lagi?" kata Tantowi.

Menurutnya, partainya sebelum ini sudah mengirim surat ke KPU yang meminta agar pelantikan keduanya dibatalkan. Hal itu menyusul sikap mereka yang mbalelo dari garis kebijakan partai yang mendukung pasangan capres-cawapres, Prabowo-Hatta. Keduanya mendukung Jokowi-JK.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menjawab surat Golkar itu, KPU mengatakan tidak bisa mengabulkan peremintaan Golkar karena belum adanya putusan hukum tetap terkait langkah hukum yang ditempuh keduanya.

Hingga hari kini, proses hukum pemecatan keduanya masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Golkar sudah berusaha untuk membatalkannya, tapi tidak bisa," kata Tantowi. (jo-2)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.