Dua Hari Penerapan Denda Parkir Liar, Dishub Kumpulkan Rp11 Juta

Mobil yang parkir liar sedang diderek.
JAKARTA, JO- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku sudah mengantongi Rp11 juta dari pelaksanaan denda parkir liar Rp500 ribu dari mobil yang parkir sembarangan.

Jumlah Rp11 juta itu diperoleh selama dua hari yakni pada hari Senin atau hari pertama diperoleh Rp4,5 juta dengan jumlah kendaraan yang dikandangkan 11 mobil, dan di hari Selasa atau hari kedua Rp6,5 juta atau 15 kendaraan.

"Selama dua hari ini, kita sudah kumpulkan Rp11 juta dari pelaksanaan derek mobil yang parkir liar. Ini potensial meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Rabu (10/9).

Dikatakan, pelaksanan kebijakan ini untuk sementara ini telah membuat jumlah parkir liar di ibu kota berkurang. Khususnya di lokasi yang dilakukan penertiban.

"Jadi lumayan berkurang. Kita cari korban, karena masyarakat tidak takut ditabrak, tapi takut suruh bayar," ujarnya.

Dishub pun memperluas wilayah penertiban hingga ke kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat, karena sebelumnya baru lima lokasi yang dilakukan penertiban.

Menariknya, Akbar mengaku menerima pengaduan dari masyarakat untuk penertiban seperti dari Pramuka, Pasar Baru dan Gunung Sahari.

"Saya dapat order dari warga untuk derek. Ada yang melalui wagub, terus wagub ke saya. Ada langsung ke saya. Ini bagus, saya pun jadi ada kerjaan," kata Akbar. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.