DPR Sahkan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas

Pemadaman api bencana asap di Riau, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, JO- DPR RI, Selasa (16/9) mengesahkan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollition (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

Persetujuan ASEAN ini terdiri dari 32 pasal dan 1 lampiran, yang mengatur antara lain definisi, pemantauan, penilaian, pencegahan, kesiapsigaan, tanggap darurat nasional, tanggap darurat bersama, petunjuk dan pengendalian bantuan, kerja sama teknis, penelitian ilmiah, pengecualian dan fasilitas dalam ketentuan pemberian bantuan, hingga transit personel, peralatan dan bahan dalam ketentuan pemberian bantuan.

Kesepakatan ASEAN ini sebelunya ditetapkan di Kuala Lumpur, bulan Juni 2002.

Informasi yang dihimpun JakartaObserver.com, persetujuan ini memuat antara lain pembentukan ASEAN Center sebagai pusat koordinasi ASEAN untuk pengendalian pencemaran asap lintas batas.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tujuan pembentukan pusat koordinasi itu adalah untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antarpara pihak dalam mengelola dampak dari kebakaran lahan dan atau hutam khususnya pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut.

Dikatakan, ASEAN Center waib bekerja atas dasar bahwa lembaga nasional yang berwenang akan bertindak terlebih dahulu untuk memadamkan kebakaran. Apabila lembaga nasional tersebut menyatakan suatu keadaan darurat, lembaga tersebut dapat mengajukan permohonan kepada ASEAN Center untuk memberikan bantuan.

Setiap pihak wajib menunjuk satu atau lebih otoritas yang berwenang dan focal point yang waib diberi kewenangan untuk bertindak atas namanya di dalam kinerja fungsi administratif yang disyaratkan oleh persetujuan ini. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.