Pelantikan anggota DPRD (Ilustrasi).
JAKARTA, JO- Pelantikan 106 orang anggota DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2014 tetap akan dilakukan 25 Agustus 2014, sebagaimana jadwal sebelumnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede di Jakarta, hari ini, menyusul simpang-siur terkait waktu pelantikan akibat keterlambatan pengajuan pembuatan SK Mendagri.

"Kami tetap mengusahakan pelantikan pada 25 Agustus. Minggu ini, kami sudah sebar undangan kepada anggota DPRD terpilih, incumbent, dan keluarga mereka," kata Mangara.

Diakuinya, Biro Tapem dan Biro KDH KLN Pemprov DKI memang terbilang telat mengusulkan SK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DKI baru diajukan usulan pembuatan SK Mendagri atas pelantikan itu pada Rabu (13/8) lalu.

Seharusnya, usulan itu diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelantikan.

Penyebab telatnya pengajuan itu, kata Mangara lagi, justru adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab gugatan tersebut berpengaruh terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Nantinya pengambilan sumpah dan janji para anggota DPRD yang baru akan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi DKI, lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membacakan SK Mendagri.(jo-3)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.