Pemilik Percetakan di Jelambar yang Dikomplain Warga Merasa Tidak Bermasalah

Inilah mesin Pond milik percetakan yang digunakan untuk
 memotong kertas cetakan yang ukuran besar di percetakan
 PT SGJ. (foto:lian)
JAKARTA,JO- Pihak penanggung jawab PT SGJ, perusahaan percetakan yang berlokasi di Jalan Jelambar Barat RT10/10,Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) merasa tidak memiliki persoalan operasional usahanya, kecuali hanya ada sentimen warga yang keberatan.

Hal itu disampaikan Salim, pemilik usaha ini, terkait pengaduan warga bernama Tjong Mei Kwi, warga Jalan Jelambar Barat RT10/10, yang sebelumnya mengadu ke gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan tuduhan usahanya telah mengganggu warga dan merusak rumahnya karena getaran mesin cetak.

"Apa masalahnya, nggak ada masalah. Kita punya izin kok warga dan pejabat kenapa repot ngurusin pelapor?Lihat saja ,Undang Undang Gangguan (UUG)kita punya dari Kasadpol-PP Pemkot Jakbar. Selain itu juga,kita punya izin domisili usaha yang di keluarkan oleh wakil lurah Jelambar Baru.Artinya tidak ada masalah,wargapun tidak keberatan," ujar Salim kepada Wartawan,Selasa (1/7).

Menurut Salim, ada 7 kepala keluarga (KK) di lokasi ini, dan mereka sudah menandatangani bahwa tidak keberatan masalah kebisingan dan getaran mesin percetakan ini.

Dasar pemberian izin domisili usaha oleh pihak kelurahan karena warga tidak keberatan. "Jadi dipastikan karena ada surat dukungan dan tandatangan warga,makanya wakil lurah mengeluarkan izin domisili usaha ini, buktinya ini baru dikeluarkan 2 minggu lalu," kata Salim lagi.

Ditanya mengapa izin domisili usaha percetakan bisa dikeluarkan sementara masalah ini masih ditangani walikota Jakbar, Salim mengatakan,tidak mau tau yang penting dirinya sudah punya izin.

"Mengapa lurah dan camat tidak mau menandatangan izin usaha saya sementara wakil lurah mau tandatangan, tanya saja camat dan lurahnya. Saya sendiri bingung camat dan lurah tidak mau tandatangan," katanya.

Dikatakan, meskipun Tjong Mei Kwi tidak mau menandatangani surat tidak berkebaratan namun lebih banyak yang tanda tangan. Masa 6 orang tanda tangan kalah melawan 1 orang?" tanya dia.

Dia pun tidak mau tau urusan lainnya karena yang penting UUG dan izin domisili bisa keluar. "Inilah bekal saya bertahan makanya saya masih beroperasional,"katanya.

Tjong Mei Kwi menurutnya, pernah datang ke percetakan dan bertemu isteri Kim Kim, yang adalah adiknya, yang kebetulan mengelola usaha percetakan ini.

"Mulai besok usaha kamu sampai sore ya beroperasi, jangan sampai malam," kata Salim menirukan Tjong Mei Kwi. "Jadi dia itu ( Tjong Mei Kwi) mungkin ada sentimen sama kami makanya dia lapor sana sini," sambungnya.

Sementara itu Tjong Mei Kwi warga yang mengadu akibat kebisingan dan getaran mesin percetakan itu menjelaskan,masalah surat tidak keberatan ditandatangani warga yang dibuat oleh pemilik percetakan itu sama sekali tidak diketahuinya.

"Walaupun mereka menyetujui tidak keberatan tapi yang mengalaminya kan saya karena persis satu dinding dengan rumah saya," katanya.

Dia pun mempertanyakan mengapa wakil lurah berani mengeluarkan izin domisili. "Masa sih wakil lurah berani buat izin domisili usaha yang baru sementara masalah ini masih ditangani oleh walikota Jakbar. Atas dasar apa wakil lurah mengeluarkan izin baru kepada usaha percetakan itu?" tanyanya.

Dia berharap agar wakil lurah datang kerumah saya dan langsung menyaksikan dan merasakan bagaimana yang sebenarnya kebisingan mesin yang dia rasakan selama ini.

"Jangan segampang itu bisa keluarkan izin,sudah jelas jelas meresahkan warga,tolong dipikirkan kenyamanan warga jangan memikirkan keuntungan usahanya saja,"ujarnya.

Dia pun mempertanyakan, mengapa masalah ini sulit ditindak oleh pejabat Pemkot Jakbar. "Saya hanya mau supaya mesin milik percetakan itu dipindahkan di tempat lain,itu saja permintaan saya," harapnya. (jo-6)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.