Tunggu Perintah Baru Walikota, Satpol PP Jakbar Akui PT SGJ Langgar Izin Usaha dan Rusak Segel

Suasan penyegelan yang dilakukan Satpol PP terhadap PT SGJ di Jelambar Barat bulan Mei 2014 lalu.
Hanya 30 menit setelah itu segel pun dirusak.
JAKARTA, JO- Kepala Seksi Kantor Pengawasan Tempat Usaha Satpol-PP Jakarta Barat (Jakbar) Jamadi menjelaskan, PT Surya Gravindo Jaya (SGJ) yang berlokasi di Jalan Jelambar Barat, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Diantara pelanggaran itu adalah perusakan segel penutupan yang pernah dilakukan Satpol PP Jakbar pada 5 Mei 2014 sekitar pukul 08.00 WIB. Perusakan dilakukan pemilik perusahaan hanya 30 menit setelah pemasangan segel berupa kawat listrik dan stiker pengumuman bahwa usaha itu ditutup.

Kemudian, kata Jamadi di Jakarta, Sabtu (14/6), perusahaan itu juga telah melanggar izin Undang-Undang Gangguan (UUG) Operasional usahanya No.287/JB/2013 tanggal 19 April 2013, yang ternyata setelah dicek ke lokasi, izin itu tempatnya bukan di lokasi percetakan yang ada saat ini, tapi di tempat lain.

"Jadi karena lokasinya salah maka izin itu telah kami cabut. Untuk perpanjangan izin UUG satu kali dalam tiga tahun," kata Jumadi.

Hal itu dijelaskannya terkait laporan Ibu Tjong Mei Kwi, warga Jelambar Barat RT10/10 yang hingga saat ini terganggu dan merusak rumahnya akibat aktivitas perusahaan percetakan kardus itu. Tjong Mei Kwi sendiri sudah menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wagub Basuki T Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu. (Baca berita sebelumnya: Sudah Temui Jokowi dan Ahok, Nasib Tjong Mei Kwi Masih Terkatung-katung )

Dikatakan, protes warga terhadap PT SGJ telah ditindaklanjuti Satpol PP dengan melakukan penyegelan setelah mendapat perintah dari Walikota Pemkot Jakbar.

"Kami telah melakukan penyegelan pada 5 Mei 2014 dengan mengerahkan 40 petugas trantib dengan surat penugasan No.1124/-1.757.Tgl 28/4/2014. Tapi hanya berseleng 30 menit petugas meninggalkan tempat, kami mendapat laporan segel itu sudah dibongkar," ucap Jumadi.

"Menerima laporan itu kami cek ke lapangan ternyata benar maka kami langsung melayangkan surat laporan pengrusakan segel kepada Bapak Walikota. Sekarang kita menunggu tindakan Walikota Jakbar HM Anas Efendi agar dilanjutkan ke penanganan proses hukum,"ujar Jamadi.

"Deliknya sudah pidana karena membuka segel tanpa sepengetahuan kami.Jelas melanggar hukum dan pemiliknya bisa pidana," sambungnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu perintah Walikota Jakbar untuk tindakan selanjutnya. "Kami sudah siapkan personil untuk menutup usaha percetakan itu sebab tidak memiliki izin usaha. Kami tinggal menunggu perintah walikota,siap untuk turun ke lokasi menutup percetakan tersebut," tegas Jamadi. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.