Satpol-PP Jakbar Kembali Razia PSK, Enam Berhasil Ditangkap

PSK dan waria yang dijaring Satpol PP Jakbar hari ini.
JAKARTA,JO- Dua lokasi yang biasanya digunakan praktek prostitusi di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijayakusuma, Grogol Petamburan, dan di Jalan Latumenten depan Season City, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) kembali ditertibkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar, Selasa(17/6).

Razia dan penertiban yang dimulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB itu berhasil menjaring enam pekerja seks komersial (PSK), dan membongkar dua gubuk mesum.

Pembongkaran dua tenda mesum di depan Season City Jalan Latumenten,Tambora Jakbar.
Aksi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan pengendali hukum Satpol-PP Jakbar Lamsar Nainggolan dibantu sebanyak 30 petugas Satpol-PP.

"Penertipan di dua kawasan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak enam orang PSK, diantaranya satu waria dan empat wanita dari Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma dan satu waria dari Jalan Latumenten depan Season City . Keempatnya kemudian kami bawa ke panti sosial Kedoya Kembangan, Jakbar," kata Lamsar.

Kasi Ops dan Penegakan Hukum Satpol-PP Jakbar Lamsar
Nainggolan sebelum melaksanakan razia PSK, hari ini. 
Lamsar menduga keberadaan para PSK di lokasi itu telah diakomodir oleh oknum sebab sebelum berhasil menagkap PSK terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian sempat kabur dengan jokinya masing masing.

"Bocornya informasi karena di lokasi itu ada pemuda di beberapa titik pengendara motor menuju akses jalan kawasan prostitusi itu yang memberikan informasi. Jaraknya berkisar 200 meter dari lokasi. Biasanya mereka naik motor.Merekalah yang memberi sandi itu sebelum kita tiba di lokasi pemotor itu langsung tancap gas menuju arah mangkal para PSK," ungkapnya.

Lamsar Nainggolan menambahkan akan terus melakukan razia agar kawasan itu bersih dari PSK. (jo-6)


Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.