MA Hukum KPK Bayar Rp100 Juta ke Syarifudin, KPK Ngotot Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihukum membayar ganti rugi Rp100 juta kepada koruptor eks hakim PN Jakpus Syarifudin terkait tindakan KPK mengambil barang bukti milik Syarifuddin yang dinilai tidak berhubungan dengan perkara.

Perkara nomor 2580 K/PDT/2013 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Syamsul dan Hamdan. Perkara itu diputuskan pada 13 Maret 2014.

Sebelumnya, Syarifufin sendiri dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena menerima suap saat menjadi hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI).

Menanggapi hal ini, Sabtu (14/6), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat salinan putusan MA. Namun, dia yakin proses penyitaan yang dilakukan KPK selama ini sudah sesuai prosedur.

"Selama ini KPK beranggapan apa yang dilakukan sesuai prosedur. Penyitaan akan tetap dilakukan sesuai prosedur," ucap Bambang.

Meski begitu,Bambang menegaskan di semua tindakan pasti ada risiko dan KPK harus hadapi risiko itu.

Hakim Agung Syamsul Maarif, PhD mengatakan MA membatalkan putusan pengadilan tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam putusan kasasi itu, MA sependapat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara. Namun hal ini membuka celah bagi Syarifudin untuk menggugat KPK.

Menurutnya pengambilan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara yang disidik merupakan perbuatan melawan hukum dan menggugat KPK Rp 5 miliar. PN Jaksel mengabulkan dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta.

Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima, KPK mengajukan kasasi tapi tidak berhasil. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.