Jika Dua Syarat UU Tak Terpenuhi, KPU Tentukan Pemenang Pilpres Peraih Suara Terbanyak

Prabowo dan Jokowi
JAKARTA, JO- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, jika nanti pada saat perhitungan suara Pilpres 2014 tidak ada satu pasangan pun yang memenuhi syarat perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi, maka syarat pemenang pilpres akan diturunkan menjadi peraih suara terbanyak.

Sehingga dengan demikian, menurut Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (19/6) hari ini, pilpres tidak perlu digelar dua putaran.

Sementara pengamat politik yang juga mantan anggota KPU, Ramlan Surbakti menyakini pilpres kali ini hanya akan berlangsung satu putaran. Meski begitu dia mengharapkan strategi kampanye pasangan capres-cawapres harus menjangkau semua provinsi, jangan hanya provinsi yang penduduknya banyak, atau syarat sebaran perolehan suara sah 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi di Tanah Air tidak diabaikan.

Dikatakan, UUD 1945 mengatakan dua syarat di pasal 6A itu harus dipenuhi. "Maka setiap pasangan calon berkampanye di hampir semua provinsi, tidak hanya di provinsi yang penduduknya banyak," katanya.

Pulau Jawa, jelas Ramlan, hanya seperlima dari seluruh jumlah provinsi di Tanah Air, karena itu pasangan capres harus juga melakukan strategi ke provinsi lain. (jo-7)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.