Arahkan Pilihan Capres, Anggota Babinsa Akhirnya Ditahan dan Ditunda Pangkat

Prabowo dan Jokoki
JAKARTA, JO- Berita mengenai adanya oknum anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) melakukan pengarahan pilihan warga untuk memilih capres tertentu mendapat perhatian serius jajaran TNI AD.

Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai dengan Minggu (8/6) pukul 04.00 WIB dini hari tadi pun menggelar pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat.

Pengusutan itu atas perintah Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman kepada memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono untuk mengusut tuntas adanya tuduhan tersebut.

Hasilnya, menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa dalam rilis yang dikirim di Jakarta, Minggu (8/6), Koptu Rusfandi yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Babinsa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, memang benar mendatangi warga di daerah tanggung jawab satuannya untuk mendata preferensi warga apa yang akan mereka pilih di Pilpres 2014.

Hal ini, menurut Brigjen TNI Andika Perkasa, suatu kesalahan. Masalahnya, ketika warga berinisial AT dan warga lainnya tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya (apa yang hendak dia pilih), Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar partai politik calon presiden.

Secara kebetulan, lanjut Andika, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi pilihan AT adalah gambar Parpol dengan capres nomor urut 1 alias Prabowo. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi "mengarahkan" AT untuk memilih salah satu capres.

"Namun demikian, tindakan Koptu Rusfandi adalah kesalahan," tegasnya.

Ditegaskan, pemimpin TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk, melakukan pendataan preferensi warga di Pilpres 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya hingga sampai dengan Danramil Gambir Kapten Inf Saliman.

Tindakan Koptu Rusfandi disebut Andika merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang tugas-tugas Babinsa karena dia baru bertugas sekitar satu bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.

"Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya," sambungnya.

Itu karena Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah tamtama pengemudi di Koramil Gambir tapi dia ditugaskan untuk melakukan tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.

Kapten Saliman dinilai juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.

"Untuk itu Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," urai Andika.

Koptu Rusfandi dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari dan sanksi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3x6 bulan).

Kapten Inf Saliman juga turut dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dengan hukuman teguran. Juga sanksi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x6 bulan). (jo-17)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.